Dari Sumpah Pemuda ke Ikrar Ekologis: Relevansi Kesadaran Kebangsaan dalam Krisis Lingkungan

Fadilah, S.Si., M.Si., C.IEA – Sumpah Pemuda yang dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 selalu menjadi gema moral bagi bangsa Indonesia. Ikrar tiga butir itu bukan hanya pernyataan politik yang menyatukan bangsa dari Sabang sampai Merauke, tetapi juga sebuah kesadaran eksistensial tentang hubungan manusia dengan tanah airnya. Dua kata itu—tanah dan air—menjadi simbol yang kini terasa semakin relevan di tengah krisis ekologi global. Tanah yang menjadi tempat berpijak dan air yang memberi kehidupan adalah fondasi nyata dari keberadaan bangsa ini. Namun, keduanya kini terancam oleh perilaku manusia yang mengabaikan keseimbangan alam.

Ketika para pemuda tahun 1928 mengucapkan sumpah mereka, yang mereka perjuangkan adalah kemerdekaan dari penjajahan fisik. Kini, generasi muda dihadapkan pada bentuk penjajahan baru: ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, kerakusan industri yang merusak lingkungan, dan ketimpangan ekologis yang semakin dalam. Maka, semangat Sumpah Pemuda hari ini perlu ditafsir ulang sebagai seruan untuk membebaskan diri dari ketergantungan terhadap pola pembangunan yang mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Cinta tanah air seharusnya tidak berhenti pada kebanggaan simbolik, tetapi menjelma menjadi tanggung jawab ekologis untuk menjaga bumi Indonesia agar tetap hidup bagi generasi mendatang.

Sebagai bangsa yang berakar pada kekayaan alam, identitas Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ruang ekologisnya. Gunung, sungai, laut, dan hutan bukan hanya lanskap geografis, tetapi juga lanskap kebangsaan. Mencintai Indonesia berarti menjaga kehidupan yang mengalir di dalamnya. Sumpah Pemuda sejatinya telah mengandung kesadaran ekologis yang mendalam: mengakui satu tanah air berarti mengakui satu sistem kehidupan yang harus dijaga bersama. Jika pada masa lalu persatuan diwujudkan dalam perjuangan politik, maka hari ini persatuan harus diwujudkan dalam perjuangan menjaga keberlanjutan alam.

Generasi muda memiliki peran penting dalam perjuangan ekologis ini. Data BPS menunjukkan bahwa sekitar seperempat penduduk Indonesia adalah pemuda, dan di tangan mereka masa depan ekologi bangsa akan ditentukan. Dari berbagai daerah muncul gerakan lingkungan yang digerakkan oleh anak muda, mulai dari pemulihan hutan mangrove, pertanian organik, hingga kampanye nol sampah di kota-kota besar. Gerakan ini menjadi bukti bahwa semangat nasionalisme kini telah berevolusi menjadi ekopatriotisme: bentuk cinta tanah air yang diwujudkan melalui kepedulian ekologis. Nasionalisme tidak lagi hanya tentang bendera dan lagu kebangsaan, tetapi juga tentang kesetiaan terhadap bumi tempat bendera itu berkibar.

Namun perjuangan menjaga bumi bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga perjuangan keadilan. Dalam konteks inilah semangat Sumpah Pemuda menemukan relevansinya kembali. Persatuan bangsa seharusnya juga bermakna persatuan dalam memperjuangkan keadilan ekologis, agar pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga menjamin hak setiap warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan lestari.

Sebagai seorang akademisi dan aktivis lingkungan, saya percaya bahwa ilmu pengetahuan bukan sekadar kumpulan teori, melainkan cahaya yang menuntun manusia memahami tempatnya di alam semesta. Penelitian yang sejati bukan hanya tentang mengukur dan mencatat, tetapi tentang mendengar denyut bumi dan menerjemahkannya menjadi kebijakan yang memuliakan kehidupan. Pendidikan lingkungan harus menumbuhkan kesadaran bahwa manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari jejaring yang saling bergantung. Begitu pula aktivisme, yang semestinya tidak berhenti pada seruan moral, tetapi berakar pada ilmu dan kasih terhadap bumi, agar setiap langkah perubahan memiliki dasar kebenaran dan nurani.

Di tengah berbagai tantangan ekologis, kita memerlukan tafsir baru terhadap Sumpah Pemuda, bukan untuk mengubah isinya, melainkan untuk memperluas maknanya. Sumpah itu bukan sekadar janji untuk bersatu dalam identitas, tetapi juga tekad untuk bersatu dalam tanggung jawab ekologis. Mengaku bertumpah darah yang satu berarti menjaga tanah air agar tetap subur dan berdaulat secara ekologis. Berbangsa yang satu berarti memastikan bahwa seluruh warga negara, dari hulu hingga pesisir, memiliki hak yang sama atas udara bersih dan air yang layak. Berbahasa yang satu berarti berbicara dalam bahasa keberlanjutan, yakni bahasa yang menyatukan ilmu, etika, dan aksi nyata.

Kini, hampir seabad setelah ikrar itu diucapkan, kita dihadapkan pada pilihan moral yang sama pentingnya dengan para pendahulu kita: apakah kita akan terus membiarkan bumi ini terkoyak, ataukah kita akan memperbarui sumpah itu dengan menata ulang cara kita berhubungan dengan alam? Persatuan tanpa kepedulian ekologis hanyalah persatuan di atas tanah yang rapuh; sebaliknya, kepedulian ekologis tanpa semangat kebangsaan akan kehilangan arah perjuangan. Maka, mencintai Indonesia berarti mencintai bumi Indonesia. Di sanalah, Sumpah Pemuda menemukan makna barunya — sebuah ikrar ekologis yang menyatukan manusia, alam, dan kebangsaan dalam satu napas perjuangan.


Oleh: Fadilah, S.Si., M.Si., C.IEA

(Dosen UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Aktivis, dan Konsultan Lingkungan)